Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik dapat diperbarui dengan izin Kepala Daerah. (2) Kepala Daerah mengeluarkan pembaruan izin pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh tenaga ahli yang berwenang.
Koreksi Anda