Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), pasal 15, dan Pasal 17 diberikan sanksi oleh Kepala Daerah, berupa :
a. Pencabutan sementara Izin Pengusahaan, atau
b. Pencabutan Izin Pengusahaan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah terlebih dahulu mendapat peringatan secara tertulis.
Koreksi Anda
