Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik tidak boleh dilaksanakan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya.
Koreksi Anda