Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan harus memenuhi baku mutu udara dan limbah cair sebagai berikut : a. Baku mutu udara ambient untuk SO2 tidak lebih dari 365 ug/Nm3, CO tidak lebih dari 10.000 ug/Nm3, NO2 tidak lebih dari 150 ug/Nm3; b. Baku mutu udara emisi untuk SO2 tidak lebih 800 mg/m3, No2 tidak lebih dari 100 mg/m3. H2S tidak lebih dari 35 mg/m3, amonia (NH3) tidak lebih dari 0,5 mg/m3; c. baku mutu kualitas limbah cair yaitu temperatur air buangan tidak lebih dari 38 OC, kekeruhan 30 NTU, padatan terlarut 2000 mg/l, padatan tersuspensi 80 mg/l, pH 6-9, BOD tidak lebih dari 50 mg/l, COD tidak dari 100 mg/l, klorin bebas (C12) tidak lebih dari 1 mg/l, Sianida (CN) 0,02 mg/l, Arsen (As) 0,1 mg/l, Sulfida (H2S) 0,05 mg/l.
Koreksi Anda