Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Eksploitasi sumber daya panas bumi. (2) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan dilarang membuang limbah padat, limbah cair dan emisi gas yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan. (3) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan harus mempunyai alat pengelola limbah (padat, cair dan gas buang) yang mempunyai persyaratan teknis, sebagai berikut : a. mempunyai kapasitas yang mampu mengolah limbah (limbah padat (B3/non B3), cair dan gas buang) yang bersangkutan; b. mampu menurunkan kadar limbah (padat, cair dan gas buang) yang membahayakan; c. memungkinkan pengambilan contoh limbah (padat, cair dan gas buang).
Koreksi Anda