Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib menyediakan peralatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan, antara lain :
a. kolam penampungan lumpur bekas pengeboran (mud pit) yang kedap air dengan daya tampung yang cukup memadai dan daya serap terhadap bahan pencemaran yang tinggi, sehingga kualitas air limbah yang mengalir ke luar dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. peredam suara, sehingga tingkat kebisingan yang terjadi di daerah perumahan dan pemukiman adalah di bawah nilai ambang batas 55 dB dan untuk daerah Ruang Terbuka Hijau adalah di bawah 50 dB.
(2) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib melakukan :
a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pengusahaan sumber daya panas bumi; dan
b. pencegahan terjadinya erosi tanah yang diakibatkan oleh pengusahaan sumber daya panas bumi.
(3) Dalam mempersiapkan lokasi pengeboran PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. membuat saluran air (drainage) sepanjang jalan baru dan di sekitar lokasi pengeboran;
b. pembukaan lahan untuk jalan dan lokasi pengeboran harus dilakukan seminimal mungkin;
c. pengambilan air untuk keperluan pengeboran harus memperhatikan kepentingan pihak lain;
(4) PKUK dan pemegang Izin Pengusahaan wajib menutup sumur bor Eksplorasi yang tidak dimanfaatkan lagi, untuk menghindari terjadinya semburan liar uap gas yang berbahaya terhadap lingkungan di sekitarnya.
(5) PKUK dan Pemegang Izin pengusahaan wajib mengelola sumur bor Eksplorasi dan atau Eksploitasi yang berpotensi terjadinya semburan gas yang tidak terkendali.
Koreksi Anda
