Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja yang melakukan kegiatan dalam pengusahaan sumber daya panas bumi wajib menggunakan peralatan dan perlengkapan sesuai kebutuhan yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan kerja. (2) Setiap orang yang diizinkan masuk wilayah kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi, harus didampingi oleh petugas yang berwenang dan wajib menggunakan peralatan keselamatan kerja. (3) Pada tempat kerja, jalan dan gedung di wilayah usaha harus dilengkapi dengan tanda-tanda larangan, peringatan dan anjuran yang jelas dan mudah dimengerti, yang ditempatkan pada lokasi yang strategis.
Koreksi Anda