Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga jual tenaga listrik oleh Badan Usaha kepada konsumen dinyatakan dalam rupiah. (2) Tata cara dan syarat-syarat jual beli tenaga listrik ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda