Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pengusahaan daya panas bumi wajib memenuhi ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Badan Usaha yang melaksanakan penanaman modal di bidang pengusahaan sumber daya panas bumi dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda