Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Batas dan luas wilayah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi dan pembangkitan tenaga listrik ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan teknis dan kondisi setempat, dan dicantumkan dalam surat Izin Pengusahaan.
Koreksi Anda
