Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Pengusahaan dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan atau eksploitasi serta pembangkitan tenaga listrik mengutamakan tenaga setempat sesuai dengan keahliannya.
(2) Pemegang Izin Pengusahaan wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Kepala Daerah serta bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan izin yang dimiliki.
(3) Pemegang Izin Pengusahaan wajib melaporkan setiap rencana perubahan yang berhubungan dengan kegiatan Eksplorasi dan atau Eksploitasi kepada Kepala Daerah.
Koreksi Anda
