Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengoperasian instalasi pembangkit tenaga listrik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
