Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pengusahaan sumber daya panas bumi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pembangkit tenaga listrik.
2. Eksplorasi adalah kegiatan penyelidikan geologi, geokimia, geofisika, dan landaian suhu yang apabila diintegrasikan pada suatu daerah panas bumu dapat menghasilkan uap dan fluida melalui pengeboran sumur eksplorasi untuk mengetahui tingkat cadangan terduga, tingkat cadangan mungkin dan tingkat cadangan terbukti.
3. Eksploitasi adalah kegiatan yang meliputi pengeboran sumur produksi dan injeksi untuk mencapai target kapasitas produksi, pembangunan fasilitas lapangan panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik.
4. Wilayah Usaha adalah wilayah tertentu untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pembangkitan tenaga listrik yang batas-batas dan syarat-syarat wilayah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
5. Iuran Eksploitasi adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang diperoleh dari pengusahaan sumber daya panas bumi.
6. Izin Pengusahaan adalah izin yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan pengembangan sumber daya panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri di wilayah usahanya.
7. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK), Koperasi dan Badan Usaha Swasta yang berbadan hukum yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA.
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang sumber panas bumi dan ketenagalistrikan.
9. Pemerintah adalah Departemen Pertambangan dan Energi c.q. unit yang bertanggung jawab di bidang sumber daya panas bumi.
10. Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) adalah rencana kebutuhan daya listrik nasional yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
