Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD TINGKAT I (PROVINSI), DPR DATI II (KABUPATEN/KOTA) DARI ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
Penerbitan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPR, DPRD I (Propinsi) dan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat adalah sebagai berikut :
a. setelah menerima Surat Pengajuan Calon beserta Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat, PRESIDEN menerbitkan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPR yang berasal dari ABRI yang diangkat;
b. setelah menerima Surat Pengajuan Calon beserta Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI yang diangkat;
c. setelah menerima Surat Pengajuan Calon beserta Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Daerah, Gubernur menerbitkan Keputusan Pengangkatan dan Peresmian Keanggotaan DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat.
Koreksi Anda
