Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD TINGKAT I (PROVINSI), DPR DATI II (KABUPATEN/KOTA) DARI ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPR diserahkan kepada PRESIDEN.
(2) Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPRD I (Propinsi) diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Sosial dan Politik.
(3) Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Daerah terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) diserahkan kepada Gubernur melalui Kepala Direktorat Sosial Politik Propinsi.
Koreksi Anda
