Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD TINGKAT I (PROVINSI), DPR DATI II (KABUPATEN/KOTA) DARI ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penelitian Calon Anggota DPR dan Anggota DPRD I
(Propinsi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibuat secara tertulis dalam Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Pusat yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota.
(2) Hasil ...
(2) Hasil Penelitian Calon Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dibuat secara tertulis dalam Berita Acara Hasil Penelitian Tim Peneliti Tingkat Daerah yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan beberapa orang anggota.
Koreksi Anda
