Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD TINGKAT I (PROVINSI), DPR DATI II (KABUPATEN/KOTA) DARI ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
Tim Peneliti melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. meneliti dengan cermat dan objektif terhadap nama-nama calon yang diajukan melalui Surat Pengajuan Calon;
b. meneliti kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi surat keterangan dan surat pernyataan masing-masing calon;
c. melakukan klarifikasi terhadap masing-masing calon, baik melalui Pejabat ABRI yang berwenang ataupun secara langsung terhadap calon yang bersangkutan apabila diperlukan;
dan
d. melakukan pengecekan terhadap surat keterangan dan surat pernyataan dari masing-masing calon yang diperoleh dari Pejabat ABRI yang berwenang untuk meyakinkan keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi dan ketentuan pengajuan calon.
Koreksi Anda
