Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD TINGKAT I (PROVINSI), DPR DATI II (KABUPATEN/KOTA) DARI ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Surat pencalonan bagi Anggota DPR dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri.
(2) Surat ...
(2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PRESIDEN dan tembusannya sebanyak 2 (dua) rangkap disampaikan masing-masing :
a. 1 (satu) rangkap untuk Tim Peneliti Tingkat Pusat;
b. 1 (satu) rangkap untuk Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
