Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD TINGKAT I (PROVINSI), DPR DATI II (KABUPATEN/KOTA) DARI ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Anggota DPR yang berasal dari ABRI yang diangkat ditetapkan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang.
(2) Jumlah Anggota DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI yang diangkat ditetapkan sebanyak 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah Anggota DPRD I (Propinsi) yang ditetapkan untuk setiap daerah pemilihan.
(3) Jumlah Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat ditetapkan sebanyak 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) yang ditetapkan untuk setiap daerah pemilihan.
Koreksi Anda
