Koreksi Pasal 197
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Koperasi Simpan Pinjam;
3. Direktorat Pengawasan Kegiatan Simpan Pinjam;
4. Direktorat Bina Koperasi Jasa Perdagangan dan Aneka Jasa;
5. Direktorat Bina Koperasi Ketenagalistrikan dan Jasa
Imformatika;
Pasal 197 a
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Bina Pengusaha Kecil Perdagangan;
3. Direktorat Bina Pengusaha Kecil Industri Pertanian;
4. Direktorat Bina Pengusaha Kecil Industri Non Pertanian;
5. Direktorat Bina Pengusaha Kecil Aneka Jasa.
Koreksi Anda
