Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 197

KEPPRES Nomor 76 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Bina Koperasi Simpan Pinjam; 3. Direktorat Pengawasan Kegiatan Simpan Pinjam; 4. Direktorat Bina Koperasi Jasa Perdagangan dan Aneka Jasa; 5. Direktorat Bina Koperasi Ketenagalistrikan dan Jasa Imformatika; Pasal 197 a Direktorat Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Bina Pengusaha Kecil Perdagangan; 3. Direktorat Bina Pengusaha Kecil Industri Pertanian; 4. Direktorat Bina Pengusaha Kecil Industri Non Pertanian; 5. Direktorat Bina Pengusaha Kecil Aneka Jasa.
Koreksi Anda