Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 193

KEPPRES Nomor 76 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil terdiri dari 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Pedesaan; 5. Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan; 6. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil; 7. Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi dan Pengusaha Kecil; 8. Pusat; 9. Instansi Vertikal Wilayah.
Koreksi Anda