Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 76 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT LAOS MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT LAOS MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Laos selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak Penandatangan"; BERHASRAT memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang; YAKIN akan perlunya kerjasama yang berkelanjutan dan efektif demi kepentingan kedua negara; MENEGASKAN keinginan mereka dalam mempererat kerjasama bilateral antara kedua negara; dan DIDORONG oleh keinginan untuk mempercepat hubungan persahabatan dan untuk memajukan perluasan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara atas dasar prinsip persamaan, saling menguntungkan dan menghormati penuh kedaulatan; TELAH SEPAKAT sebagai berikut : PASAL I Para Pihak Penandatangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi ekonomi dan teknik antara kedua negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara. PASAL II Kerjasama ekonomi dan teknik yang disebut dalam Persetujuan ini akan mencakup bidang-bidang yang akan diperinci lebih lanjut dengan persetujuan bersama. PASAL III Kerjasama ekonomi dan teknik harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Para Pihak Penandatanganan maupun dengan persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang telah disepakati oleh Para Pihak. Ketentuan-ketentuan secara rinci yang berhubungan dengan bentuk-bentuk dan cara-cara maupun persyaratan-persyaratan kerjasama di bidang yang telah disepakti harus didasarkan pada pengaturan pelaksanaan tersendiri. PASAL IV 1. Para Pihak akan menagmbil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kerjasama teknik antara kedua Pihak melalui pertukatan data ilmu pengetahuan dan teknologi serta tenaga-tenaga ahli, para teknisi dan para pelatih dalam mendukung peningkatan segala aspek kerjasama teknik antara lembaga-lembaga terkait dari kedua negara. 2. Para Pihak Penandatanganan setuju bahwa setiap hak-hak atas kekayaan intelektual yang timbul dalam pelaksanaan persetujuan ini akan dimiliki bersama dan a. masing-masing Pihak akan dizinkan menggunakan hak atas kekayaan intelektual itu dengan tujuan untuk memelihara, memakai dan meningkatkan kekayaan intelektual tersebut. b. dalam keadaan kekayaan intelektual dipergunakan oleh salah satu Pihak dan/atau lembaga-lembaga atas nama Pihak tersebut untuk kepentingan komersial, maka Pihak lainnya berhak untuk memperoleh bagian royalti yang adil. 3. Para Pihak akan saling menjamin bahwa hak atas kekayaan intelektual yang dibawa oleh salah satu Pihak ke dalam wilayah Pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan, tidak merupakan hasil dari suatu pelanggaran hak-hak Pihak ketiga yang sah. 4. Para Pihak akan melepasakan masing-masing setiap tuntutan dari pihak ketiga atas kepemilikan dan keabsahan penggunaan hak-hak atas kekayaan intelektual yang dibawa oleh salah satu Pihak untuk pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan. PASAL V Para Pihak sepakat untuk membentuk suatu Komisi Bersama untuk mempelajari perkembangan Persetujuan ini, untuk membahas hal-hal yang mungkin timbul dari pelaksanaan Persetujuan ini dan membuat rekomendasi yang diperlukan demi tercapainya maksud dari Persetujuan ini. Komisi Bersama ini akan bertemu bila dianggap perlu melalui persetujuan bersama, apakah di INDONESIA atau di Laos. Komisis Bersama ini akan, apabila dianggap perlu, membentuk kelompok-kelompok kerja dan menunjuk apara ahli dan penasehat untuk menghadiri pertemuan. PASAL VI Setiap perselisihan antara Para PIhak mengenai pengertian dan/atau pelaksanaan Persetujuan ini harus dapat diselesaikan secara damai melalui konsultasi-konsultasi atau perundingan-perundingan. PASAL VII Persetujuan ini mulai berlaku secara sementara pada tanggal penandatangan dan mulai berlaku secara penuh pada tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir ketika Para Pihak Penandatangan saling mengabarkan, melalui saluran diplomatik, bakwa persyaratan hukum setempat untuk pemberlakuan Persetujuan ini telah terpenuhi. PASAL VIII Persetujuan ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan akan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya kecuali jika salah satu Pihak memberitahukan secara tertulis mengenai keinginannya untuk mengakhiri pertujuan ini paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini. PASAL IX Berakhirnya Persetujuan ini tidak mempengaruhi keabsahan dan berlakunya setiap pengaturan dan/atau kontrak yang masih berjalan dalam kerangka Persetujuan ini sampai selesainya pengturan dan/atau kontrak tersebut. Salah satu darii Para Pihak Penandatangan diperkenankan untuk membuat perubahan atau amandemen sebagian atau keseluruhan dari Pertujuan ini secara tertulis. Setiap perubahan atau amandemen yang disepakati oleh Para Pihak Penandatangan akan berlaku pada tanggal yang akan ditentukan kemudian oleh Para Pihak Penandatangan. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT secara duplikat di Jakarta, pada tanggal 18 Oktober 1994, dalam tiga bahasa INDONESIA, Laos dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Apabila terdapat perbedaan dalam penafsiran Persetujuan ini, maka naskah dalam bahasa Inggris yang berlaku. UNTUK PEMERINTAH ttd. ALI ALATAS MENTERI LUAR NEGERI UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRASI RAKYAT LAOS ttd. SOMSAVATI LENGSAVAD MENTERI LUAR NEGERI
Koreksi Anda