Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 76 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1982 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1982/1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda