Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 76 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1982 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1982/1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam dan/atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (9) Keputusan PRESIDEN Nomor 14A Tahun 1980 juncto Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1981. (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda