Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 76 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1982 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1982/1983

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1982/1983 sebagai mana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1982 (Lampiran III), diperinci ke dalam program dan departemen/ lembaga yang bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut dari yang tertera dalam ayat (1) pasal ini sampai ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masin-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana termuat dalam Lampiran C.1 sampai dengan C.27 Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda