Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1974 tentang Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang, dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1974 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan atau belum diatur berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
