Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna TKWNAP yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi pencabutan Keputusan Pengesahan Rencana Penggunaan TKWNAP dan/atau Izin Mempekerjakan TKWNAP. (2) TKWNAP yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi pencabutan Izin Kerja TKWNAP.
Koreksi Anda