Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna TKWNAP wajib melaporkan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri Tenaga Kerja.
Koreksi Anda