Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
Teks Saat Ini
(1) Pengguna TKWNAP wajib memiliki Rencana Penggunaan TKWNAP termasuk Direksi Komisaris yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin mempekerjakan TKWNAP diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat
yang ditunjuk.
(3) TKWNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Direksi/Komisaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 memiliki Izin Kerja TKWNAP dari Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
(4) Tatacara untuk memperoleh pengesahan Rencana Pembangunan TKWNAP, Izin Mempekerjakan TKWNAP dan Izin Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja dengan memperhatikan pendapat Menteri terkait.
Koreksi Anda
