Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar bidang dan jenis pekerjaan di bawah jabatan Direksi yang tertutup dan yang terbuka bagi TKWNAP untuk batas waktu tertentu, diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja dengan memperhatikan pendapat Menteri terkait. (2) Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditinjau kembali selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda