Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Direksi pada perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka UNDANG-UNDANG Penanaman Modal, terbuka bagi TKWNAP.
(2) Jabatan Komisaris pada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya terbuka bagi Tenaga Kerja INDONESIA.
Koreksi Anda
