Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengguna TKWNAP wajib mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja INDONESIA di semua bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia.
(2) Apabila bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia belum atau tidak sepenuhnya dapat diisi oleh Tenaga Kerja INDONESIA, pengguna TKWNAP dapat menggunakan TKWNAP sampai batas waktu tertentu.
Koreksi Anda
