Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga Kerja Asing Pendatang selanjutnya disingkat dengan TKWNAP adalah Warga Negara Asing yang memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap untuk maksud bekerja di dalam wilayah Republik INDONESIA.
2. Pengguna TKWNAP adalah usaha perorangan atau badan usaha atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak yang telah memiliki izin mempekerjakan TKWNAP.
3. Tenaga Kerja INDONESIA adalah tenaga kerja Warga Negara INDONESIA.
Koreksi Anda
