Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro adalah unsur penunjang administratif yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Panitera/Sekretaris Jenderal melalui Wakil Sekretaris Jenderal. (2) Biro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal di bidang administrasi umum sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing- masing. (3) Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
Koreksi Anda