Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Panitera/Sekretaris Jenderal membawahi :
a. Direktorat Perdata;
b. Direktorat Perdata Agama;
c. Direktorat Tata Usaha Negara;
d. Direktorat Pidana;
e. Direktorat Hukum dan Peradilan;
f. Biro Umum;
g. Biro Keuangan;
h. Biro Kepegawaian;
i. Kelompok Fungsional yang terdiri dari :
1) Tenaga Ahli;
2) Yustisial.
Koreksi Anda
