Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitera/Sekretaris Jenderal membawahi : a. Direktorat Perdata; b. Direktorat Perdata Agama; c. Direktorat Tata Usaha Negara; d. Direktorat Pidana; e. Direktorat Hukum dan Peradilan; f. Biro Umum; g. Biro Keuangan; h. Biro Kepegawaian; i. Kelompok Fungsional yang terdiri dari : 1) Tenaga Ahli; 2) Yustisial.
Koreksi Anda