Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Panitera bertugas membantu Panitera/Sekretariat Jenderal dalam pembinaan administra si peradilan. (2) Wakil Sekretaris Jenderal bertugas membantu Panitera/Sekretaris Jenderal dalam pembinaan administrasi keuangan, administrasi kepegawai an, peralatan dan perlengkapan serta ketatausahaan lainnya; (3) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris Jenderal bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda