Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitera/Sekretariat Jenderal bertugas : a. memimpin Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal sesuai dengan tugasnya dan membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Kepanitera an/Sekretariat Jenderal agar berdayaguna dan berhasilguna; b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal; c. membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga lain di luar Mahkamah Agung. d. memberikan bantuan teknis terhadap pelaksanaan pengawasan jalannya peradilan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera/Sekretariat Jenderal bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung.
Koreksi Anda