Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Panitera Sekretariat Jenderal. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera/Sekretariat Jenderal di bidang administrasi peradilan di bantu oleh Wakil Panitera, dan di bidang administrasi umum dibantu oleh Wakil Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda