Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi peradilan dan di bidang administrasi umum kepada Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, serta tatalaksana terhadap seluruh unsur di lingkungan Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
