Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Nopember 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda