Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
