Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Panitera/Sekretaris Jenderal, adalah eselon 1 a.
(2) Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah jabatan 1 b.
(3) Kepala Direktorat, Kepala Biro, Tenaga Ahli, Hakim Yustisial dan Kepala Satuan Organisasi di bawah Direktorat dan Biro diangkat dan diberhentikan oleh Panitera/Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
