Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitera/Sekretaris Jenderal, adalah eselon 1 a. (2) Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah jabatan 1 b. (3) Kepala Direktorat, Kepala Biro, Tenaga Ahli, Hakim Yustisial dan Kepala Satuan Organisasi di bawah Direktorat dan Biro diangkat dan diberhentikan oleh Panitera/Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda