Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Seluruh unsur di lingkungan Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kepaniteraan/ Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan antar Instansi/Lembaga.
Koreksi Anda
