Pasal 1
1. Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Susunan Organisasi dan keanggotaan Badan dan Koordinasi Energi Nasional terdiri dari :
a. Ketua merangkap:Menteri Pertambangan anggota dan Energi
b. Anggota-anggota:
1. Menteri Pekerjaan Umum;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Pertahanan dan Keamanan;
4. Menteri Menteri Perhubungan;
5. Menteri Pertanian
6. Menteri Kehutanan
7. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
8. Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup;
9. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS;
10. Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional;
11. Direktur Utama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA).
c. Sekretaris :
1. Direktur Jenderal Listrik merangkap anggota dan Energi Baru, Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris I;
2. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris II;
2. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Sekretariat BAKOREN dipimpin oleh Sekretaris I dan secara fungsional diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru dan apabila berhalangan oleh Sekretaris II yang dibantu oleh unsur-unsur dari Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru, dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi."