Pasal 1
(1) Pada Pasal 3 Ayat (1) huruf b tentang Keputusan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 1980, ditambah anggota:
(2) Pada lampiran Keputusan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 1980 Badan Organisasi, ditambah:
Direktur Utma Perusahaan Tambang Minyak Nasional Sebagai Anggota.