Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di-laksanakan:
b. secara terus menerus untuk memperoleh hasil pengawasan yang berkesinambungan;
c. untuk menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan dalam upaya mencegah berlanjutnya kesalahan dan atau penyimpangan;
d. untuk menumbuhkan motivasi, memperbaiki, mengurangi dan atau meniadakan penyimpangan.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara profesional dan mandiri.
Koreksi Anda
