Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
Gubernur, Bupati/Walikota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menolak pengawasan dan tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pelaksanaan pengawasan dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
