Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, mengambil langkah-langkah tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.
(2) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. tindakan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi;
c. tindakan tuntutan/gugatan perdata;
d. tindakan pengaduan perbuatan pidana;
e. tindakan penyempurnaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
BAB IX …
Koreksi Anda
