Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Provinsi.
(2) Perencanaan dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
BAB VII …
Koreksi Anda
