Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 74 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengawasan fungsional penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah berdasarkan masukan dari Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. (2) Untuk memperoleh masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menyelenggarakan rapat koordinasi pengawasan fungsional.
Koreksi Anda